Jumat, 13 November 2015

Pengantar Bimbingan Dan Penyuluhan



       I.            PENDAHULUAN
            Sasaran penyuluhan agama  islam adalah umat islam dan masyarakat yang belum menganut salah satu agama di Indonesia yang beraneka ragam budaya dan latar belakang pendidikannya. Dilihat dari segi tipe masyarakat yang ada di Indonesia dalam garis besarnya dapat dibagi dalam tipe golongan, yaitu masyarakat pedesaan, masyarakat perkotaan, dan masyarakat cendekiawan. Namun dilihat dari segi kelompok masyarakat terdapat bermacam-macam kelompok baik yang ada di dese maupun yang ada di kota, bahkan ada beberapa kelompok yang selain terdapat di desa juga terdapat dikota. Oleh karena itu, perincian sasaran penyuluhan agama ini akan dilihat dari segi pengelompokannya guna menghindari penggolongan yang tidak perlu dan kejumbuhan pengertian yang membingungkan.

    II.            RUMUSAN MASALAH
A. Sasaran Penyuluh Agama
B. Pengertian, Jenis dan Karakteristik Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS)

 III.            PEMBAHASAN
A. Sasaran Penyuluh Agama
Adapun kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penyuluhan paling tidak ada 26 kelompok yang diuraikan seperti dibawah ini.
1.         Masyarakat Transmigrasi
Penyuluhan Agama  kepada para  transmigran meningkatkan kesadaran, pemahaman, pengalaman  ragamanya serta menanamkan pengertian bahwa  trasmigrasi adalah dalam rangka ibadah kepada Allah. Para transmigran pada hakikatnya adalah pejuang pembangunan. Oleh karena itu, perlu dibekali dan memiliki kondisi fisik dan mental yang tangguh serta ketrampilan yang cukup.
2.         Lembaga Pemasyarakatan
Sasaran penyuluhan agama pada lembaga pemasyarakatan adalah karyawan/petugas lembaga tersebut dan nara pidana. Penyuluhan kepada karyawan/petugas sangat penting mengingat merekalah yang berhubungan sehari-hari dengan nara pidana. Dengan penyuluhan agama ini mereka diharapkan lebih menyadari bahwa tugas yang mereka emban bukan saja tugas Negara melainkan tugas agama.
3.          Generasi muda
Penyuluhan agama bagi generasi muda meliputi kelompok-kelompok anak, remaja dan pemuda. Penyuluhan agama kepada mereka sangat penting karena merekalah yang melanjutkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Generasi muda adalah tumpuan harapan untuk melanjutkan pembangunan. Generasi muda dengan cirri-ciri khasnya, terdapat di pelbagai lapisan masyarakat dan secara demografis merupakan jumlah yang terbanyak dari penduduk Indonesia.
4.         Pramuka
Gerakan pramuka adalah satu-satunya gerakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Tujuan gerakan pramuka adalah mendidik anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia dengan prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepanduan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kesadaran, kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia agar supaya :
a.    Menjadi manusia yang berkepribadian yang berwatak luhur.
b.   Menjadi warga Indonesia yang berpancasila, setia, dan patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia; sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna yang sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan.
5.         Kelompok Orang Tua
Penyuluhan agama kepada kelompok orang tua dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pengetahuan agama dan kesadaran beragama serta pengamalannya. Sebab sesuai dengan peranannya sebagai pemimpin rumah tangga, maka keberagamaan mereka akan mempunyai dampak positif baik kepada anak-anaknya maupun kepada generasi muda umumnya. Adapun yang dimaksud kelompok orang tua adalah laki-laki dewasa yang pada umumnya hidup diberbagai lingkungan masyarakat, baik dipedesaan maupun diperkotaan.
6.         Kelompok Wanita
Penyuluhan agama pada kelompok wanita adalah untuk meningkatkan ilmu agama dan kesadaran beragama serta pengalamannya. Dengan demikian sasaran penyuluhan agama tidak saja kepada para ibu rumah tangga tetapi juga wanita karir, baik yang tergabung dalam berbagai organisasi wanita maupun wanita dewasa pada umumnya.
7.         Kelompok Masyarakat Industri
Kelompok masyarakat industri dimaksudkan mereka yang bekerja sebagai karyawan industri dan dalam lingkaran hidupnya, selalu berorientasi membentuk kelompok sosial tersendiri yang tidak berintegrasi sepenuhnya dengan masyarakat luas. Tujuan penyuluhan agama kepada masyarakan industri ini ialah untuk meningkatkan pengetahuan agama dan kesadaran beragama serta mengamalkannya dalam kehiupan sehari-hari. Di samping itu untuk memberikan motivasi keagamaan dengan bekerja lebih produktif.
8.         Kelompok Profesi
Kelompok profesi ialah suatu kelompok mayarakat yang mempunyai jenis dan sifat pekerjaan yang sama dengan bidang tertentu, seperti guru, wartawan, seniman, sopir/awak bis, awak pesawat terbang, awak kapal laut, awak kereta api dan sebagainya. Penyuluhan agama kepada kelompok ini di maksudkan untuk meningkatkan pengetahuan agama dan kesadaran beragama serta mengamalkannya sehari-hari. Di samping itu untuk memberikan keagamaan dalam melaksanakan tugasnya.
9.         Masyarakat Daerah Rawan
Masyarakat daerah rawan adalah masyarakat yang tinggal di suatu daerah yang kondisi keagamaannya sangat lemah, antara lain daerah ynag banyak di pengaruhi oleh kegiatan G 30 S/PKI.[1] Penyuluhan keagamaan kepada kelompok inidi maksudkan untuk meningkatkan ilmu agama dan kesadaran beragama serta melaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
10.     Masyarakat Suku Terasing
Suku terasing adalah kelompok masyarakat yang proses perkembangan kehidupan dan penghidupannya berlangsung secara tersendiri  dalam artian terpencil, terpencar, terpisah dan terbelakang. Oleh karena itu penyuluhan agama kepada kelompok masyarakat ini membantu mempercepat proses pembudayaan ke arah terciptanya manusia pancasila, serta melepaskan kepercayaan animisme dan dinamisme dengan menganut dan mengamalkan ajaran agama islam.
11.     Inrehabilitasi/Pondok Sosial
Penyuluhan agama kepada warga/penghuni inrehabilitasi/pondok sosial berusaha menanamkan gairah hidup berdasarkan kepada kesadaran dan penghayatan serta pengamalan ajaran agama. Penghuni inrehabilitas/pondok sosial terdiri dari berbagai macam, seperti: para lanjut usia, cacat badan, yatim piatu, korban penyalagunaan narkotika dan sebagainya. Penyuluhan agama terhadap kelompok masyarakat ini akan sangat besar manfaatnya dalam memberi arti terhadap hidup mereka agar tidak berputus asa dalam berusaha menjadi warga negara yang beragama menurut kemampuan yang ada padanya.
12.     Rumah Sakit
   Sasaran penyuluhan agama pada rumah sakit ada dua, yaitu pasien dan karyawan rumah sakit itu sendiri. Penyuluhan agama pada pasien adalah untuk memberikan binmbingan keagamaan melaui penanaman prinsip-prinsip beragama tentang hidup dan kehidupan,penanaman sikap sabar dan ikhlas,tawakal, tuntutan sholat,do’a dan dzikir. Penyuluhan agama pada karyawan rumah sakit adalah untuk meningkatkan pengetahuan agama dan kesadaran beragamaserta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
13.     Kelompok Perumahan
   Dimaksudkan dengan perumahan adalah kompleks perumnas, komplek perumahan karyawan baik instansi pemerintah maupun swasta penyuluhan agama pada pemerintah adalah untuk meningkatkan pengetahun agama dan kesadaran beragama serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian  diharapakan tercipta suasana keagamaan dan kehidupan yang harmonis baik di rumah tangga masing-masing maupun dilingkungan masyarakat kompleksnya.
14.     Asrama
   Penyuluhan agama terhadap asrama berusaha menanamkan gairah hidup berdasarkan pada kesadaran dan penghayatan agama agar terbina suasana yang baik di lingkunagannya. Penyuluhan agama pada kelompok masyarakat ini harus memilih kesempatan yang sesuai dengan kondisi sokososiologis dan latar belakang pendidikannya .
15.     Kampus atau Masyarakat Akademis
Penyuluhan agama pada kelompok masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan agama dan kesadaran beragama dengan penghayatan yang mendalam serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
16.     Karyawan Instansi Pemerintah atau Swasta
   Karyawan mempunyai perananan sangat penting dan menentukan untuk suksenya Pembangunan. Oleh karena itu penyuluhan aganma pada pemerintahan mutlak perlu agar tercapai hasil guna dan daya guna yang maksimal penuh kesadaran untuk mengabdi dengan baik dan ikhlas dalam rangka mengabdi kepada Allah.[2]
17.     Daerah Pemukiman Baru
Adapun yang dimaksud daerah pemukiman baru ialah pemukiman penduduk selain perumnas dan perumahan instansi. Penyuluh agama kepada kelompok masyarakat ini adalah untuk memberikan motivasi keagamaan agar mereka membina rumah tangga dan masyarakat lingkungannya dengan baik sehingga dapat hidup tentram, aman dan bahagia.
18.     Pejabat Instansi Pemerintah/Swasta
Para pejabat instansi sesuai dengan kedudukannya biasanya sulit sekali mencari waktu yang memadai untuk mendalami pengetahuan agama. Penyuluhan agama kepada para pejabat dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan agama dan kesadaran beragama dengan penghayatan yang semakin mendalam. Kemudian diharapkan dapat mengamalkan ajaran agama itu dalam kehidupan sehari-hari.
19.     Masyarakat di Kawasan Industri
   Adanya kegiatan industri disuatu tempat dapat memberikan pengaruh langsung terhadap nilai-nilai dan pergaulan kemasyarakatan ditempat itu. Penyuluhan agama kepada masyarakat disekeliling kawasan industri tersebut ialah untuk meningkatkan kemampuan agama dan kesadaran beragama serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan memiliki agama dan kesadaran beragama sebagai benteng pertahanan moral diharapkan mereka dapat menangkal setiap pengaruh negative dari kehadiran industri dengan segala kehidupannya.
20.     Masyarakat Real Estate
Masyarakat penghuni real estate biasanya dilihat dari segi materi mereka telah hidup berkecukupan. Hal ini tidak heran mengingat mereka hanya mempunyai waktu sedikit sekali untuk hidup bermasyarakat. Penyuluh agama kepada kelompok masyarakat ini adalah untuk memberikan siraman-siraman rohaniah dalam meredakan ketegangan pikiran dalam segala akibatnya setelah menyelesaikan tugas-tugas berat.

21.     Masyarakat Peneliti serta Para Ahli dalam Berbagai Disiplin Ilmu dan Teknologi
   Kelompok masyarakat semacam ini biasanya cenderung tertutup dan individualistis sebagai akibat sifat pekerjaannya.[3] Penyuluhan agama kepada kelompok masyarakat ini dimaksudkan untuk memberikan rohaniah untuk menghilangkan kejemuan dan kejenuhan sebagai akibat dari pekerjaannya.
22.     Masyarakat Gelandangan dan Pengemis
   Masyarakat gelandangan dan pengemis adalah suatu kenyataan yang tidak dapat diabaikan. Mereka hidup di kota-kota dan hidup tanpa rumah dan pekerjaan yang tetap. Penyuluhan agama kepada kelompok masyarakat ini adalah untuk memberikan motivasi keagamaan agar mereka bisa meninggalkan kebiasaan menggelandang dan mengemis kemudian memilih pekerjaan yang wajar dan mencari tempat yang potensial.
23.     Balai Desa
   Penyuluhan agama dibalai desa ini adalah untuk memberikan motivasi agama agar masyarakat meningkatkan partisipasinya dalam pembangunan dan untuk lebih mendekatkan dan mempererat lagi hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat.
24.     Tuna Susila
   Penyuluhan agama kepada tuna susila dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan penghayatan beragama agar mereka kembali ke jalan yang benar, menjadi warga Negara yang bersifat baik dan taat menjalankan agama.
25.     Majlis Ta’lim
   Majlis Ta’lim selalu mendapat perhatian dari masyarakat luas. Oleh karena itu, penyuluh agama melalui majlis ta’lim ini sangat efektif. Majlis ta’lim atau pengajian mempunyai peranan penting dalam pembinaan masyarakat. Penyuluhan agama melalui majlis ta’lim ini akan mempunyai dampak yang besar dalam membina kehidupan keagamaan masyarakat.
26.     Masyarakat Pasar
Penyuluhan agama kepada masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan agama dan kesadaran beragama serta mengamalkannya sehari-hari. Disamping itu dimaksudkan untuk memberikan motivasi keagamaan agar dalam usahanya mereka bersikap adil dan jujur sehingga tidak merugikan masyarakat konsumen.[4]

B. Pengertian, Jenis dan Karakteristik Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.[5] Menurut Kementerian Sosial RI, saat ini tercatat ada 26 jenis PMKS dengan batasan pengertian dan kriteria sebagai berikut :
1.  Anak Balita Telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
Kriteria :
a. Tidak pernah/tidak cukup diberi ASI dan/atau susu tambahan/pengganti
b. Makan makanan pokok tidak mencukupi
c. Anak dititipkan atau ditinggal sendiri yang menimbulkan ketelantaran
2. Anak Telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami perlakukan  salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
     Kriteria :
a. Berasal dari keluarga fakir miskin
b. Anak yang mengalami perlakuan salah (kekerasan dalam rumah tangga)
c. Makan makanan  pokok kurang dari 2 kali sehari.[6]
3. Anak  berhadapan dengan hukum adalah seorang anak yang  berusia 6 (enam) sampai 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, 1) yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana; 2) yang menjadi korban tindak pidana atau melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
Kriteria :
a. Anak diindikasikan (terlaporkan di kepolisian) melakukan pelanggaran hukum
b. Anak yang telah menjalani masa hukuman pidana
c. Anak yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hokum
4. Anak Jalanan adalah seorang anak yang berusia 5-18 tahun, dan anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan, dan/ atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.
     Kriteria :
a. Anak yang melakukan aktivitas di jalanan
b. Anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan
c. Jangka waktu di jalanan lebih dari 6 jam per hari dan dihitung untuk 1 bulan yang lalu
5. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang berusia 18 tahun ke bawah yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
     Kriteria :
a. Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
b. Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
c. Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari
6. Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak usia 0-18 tahun dalam situasi darurat, anak korban perdagangan/penculikan, anak korban kekerasan baik fisik dan /atau mental, anak korban eksploitasi, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), serta anak yang terinfeksi HIV/AIDS.
Kriteria :
a. Anak korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental
b. Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan             zat adiktif lainnya (NAPZA), serta
c. Anak yang terinfeksi HIV/AIDS[7]
7. Lanjut Usia Telantar adalah seseorang berusia 60 tahun atau lebih yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
a. Tidak ada keluarga yang mengurusnya
b. Keterbatasan kemampuan keluarga yang mengurusnya
c. Tidak terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari
8. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas fisik dan mental.
     Kriteria :
a. Mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari
b. Mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari
c. Tidak mampu memecahkan masalah secara memadai
9. Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Kriteria :
a. Seseorang (laki-laki / perempuan) usia 18 – 59 tahun
b. Menjajakan diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran (bordil), dan tempat terselubung (warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek)
10. Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Kriteria :
a. Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun, tinggal di sembarang tempat dan hidup mengembara atau menggelandang di tempat-tempat umum, biasanya di kota-kota besar
b. Tidak mempunyai tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku kehidupan bebas/liar, terlepas dari norma kehidupan masyarakat pada umumnya
c. Tidak mempunyai pekerjaan tetap, meminta-minta atau mengambil sisa makanan atau barang bekas, dll
11.  Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
Kriteria :
a. Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
b. Meminta-minta di rumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu lalu lintas), pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya
c. Bertingkah laku untuk mendapatkan belas kasihan berpura-pura sakit, merintih, dan kadang-kadang mendoakan dengan bacaan-bacaan ayat suci, sumbangan untuk organisasi tertentu
12. Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara mengais langsung dan pendaurulang barang-barang bekas.
Kriteria :
 Tidak mempunyai pekerjaan tetap atau mengais langsung dan mendaurulang barang bekas, dll.
13. Kelompok Minoritas adalah individu atau kelompok yang tidak dominan dengan ciri khas bangsa, suku bangsa, agama atau bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas penduduk seperti waria, gay dan lesbian.
Kriteria :
a. Tidak dominan dengan ciri khas, suku bangsa, agama atau bahasa tertentu yang     berbeda dari mayoritas penduduk
b. Mempunyai perilaku menyimpang
14. Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP) adalah seseorang yang telah selesai atau dalam 3 bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
Kriteria :
a. Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
b. Kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat
c. Sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap[8]
15. Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah terinfeksi HIV dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
Kriteria :
a. Seseorang (laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
b. Telah terinfeksi HIV/AIDS
16. Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan NAPZA karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan NAPZA.
Kriteria :
a. Seseorang (laki-laki / perempuan)
b. Pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya termasuk minuman keras, yang dilakukan sekali, lebih sekali atau dalam taraf coba-coba
c. Tidak dapat melaksakanan keberfungsian sosialnya[9]
17. Korban Trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. (Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang)
Kriteria :
a. Mengalami tindak kekerasan
b. Mengalami penelantaran
c. Mengalami pengusiran
18. Korban Tindak Kekerasan adalah orang (baik individu, keluarga maupun kelompok) yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat dari penelantaran, perlakuan salah,  eksploitasi,  diskriminasi dan bentuk kekerasan lainnya maupun orang yang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
a. Mengalami tindak kekerasan
b. Mengalami penelantaran
c. Mengalami diskriminasi
19. Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial seperti tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pengusiran (deportasi),  ketidakmampuan menyesuaikan diri ditempat kerja baru atau di negara tempatnya bekerja, sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi sosial.
 Kriteria :
a. Calon pekerja migran
b. Pekerja migran internal
c. Pekerja migran lintas negara
20. Korban Bencana Alam
Adalah adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Kriteria :
 Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
a. kerusakan lingkungan
b. kerugian harta benda dan
c. dampak psikologis
21. Korban Bencana Sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
a. kerusakan lingkungan
b. kerugian harta benda dan
c. dampak psikologis
22. Perempuan Rawan Sosial  Ekonomi adalah seorang perempuan dewasa berusia 18-59 tahun belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Kriteria :
a. Perempuan berusia 18 – 59 tahun
b. Menjadi pencari nafkah utama keluarga
c. Berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.
23. Fakir Miskin adalah seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
Kriteria :
a. Ketergantungan pada bantuan pangan untuk penduduk miskin
b. Tidak mampu membiayai pengobatan jika ada salah satu anggota keluarga sakit.
c. Tidak mampu membiayai pendidikan dasar 9 tahun bagi anak-anaknya.
24. Keluarga bermasalah social psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar
Kriteria:
a. Suami atau istri sering tanpa saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi
b. Suami dan istri  sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga
c. Kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi[10]
25. Keluarga Berumah Tidak Layak Huni adalah keluarga yang kondisi rumah dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
Kriteria :
a. Kondisi Rumah :
·   Sumber airr tidak sehat, akses memperoleh air bersih terbatas
·   Tidak mempunyai akses MCK
·   Bahan bangunan tidak permanen atau atap/dinding dari bambu, rumbia
·   Tidak memiliki pembagian ruangan
·   Letak rumah tidak teratur dan berdempeta
b. Kondisi lingkungan :
·   Lingkungan kumuh dan becek
·   Saluran pembuangan air tidak memenuhi standar
·   Jalan setapak tidak teratur
c. Kondisi keluarga :
·   Kebanyakan keluarga miskin
·    Kesadaran untuk ikut serta memiliki dan memelihara lingkungan pada umumnya rendah
26. Komunitas Adat Terpencil adalah kelompok orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan – kesatuan sosial kecil yang bersifat lokal dan terpencil, dan masih sangat terikat pada sumber daya alam dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.
Kriteria :
a. Berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen.
b. Pada umumnya terpencil secara geografis dan relative sulit dijangkau.
c. Peralatan dan teknologinya sederhana.[11]



[1]A. M. Romly, Buku Panduan Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama Utama. Jakarta: Departemen Agama RI Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam Bagian Proyek Peningkatan Pendidikan Agama pada Masyarakat Dan Tenaga Keagamaan. 2003. Hal 21-23
[2] Ibid. Buku Panduan Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama Utama. Hal 26-27
[3] Ibid. Buku Panduan Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama Utama. Hal 28-29

[4] Ibid. Buku Panduan Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama Utama. Hal 30-33
[6] W.A. Gerungan Dipl Psych. Psikologi Sosial. Bandung: PT Revika Aditama. 2004. hal 215
[7]Paulus Mujiran. Pernak-pernik Pendidikan Manifesrasi dalam Keluarga Skal dan Penyandraan Gender.Yogyakarta:Pustaka Pelajar. hal.65
[8] Kartini Kartono. Patologi Sosial. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada. 2001. hal 4
[9] Kartini Kartono. Patologi Sosial Gangguan-gangguan Kejiwaan. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada. 2002. hal 67
[10] Soetomo, Masalah Sosial dan Upaya Pemecahannya, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013. hal 32-35

Tidak ada komentar:

Posting Komentar