I.
PENDAHULUAN
Sasaran penyuluhan
agama islam adalah umat islam dan
masyarakat yang belum menganut salah satu agama di Indonesia yang beraneka
ragam budaya dan latar belakang pendidikannya. Dilihat dari segi tipe
masyarakat yang ada di Indonesia dalam garis besarnya dapat dibagi dalam tipe
golongan, yaitu masyarakat pedesaan, masyarakat perkotaan, dan masyarakat
cendekiawan. Namun dilihat dari segi kelompok masyarakat terdapat
bermacam-macam kelompok baik yang ada di dese maupun yang ada di kota, bahkan
ada beberapa kelompok yang selain terdapat di desa juga terdapat dikota. Oleh
karena itu, perincian sasaran penyuluhan agama ini akan dilihat dari segi
pengelompokannya guna menghindari penggolongan yang tidak perlu dan kejumbuhan
pengertian yang membingungkan.
II.
RUMUSAN MASALAH
A. Sasaran Penyuluh Agama
B. Pengertian, Jenis dan Karakteristik Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial
(PMKS)
III.
PEMBAHASAN
A. Sasaran Penyuluh Agama
Adapun kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penyuluhan
paling tidak ada 26 kelompok yang diuraikan seperti dibawah ini.
1.
Masyarakat
Transmigrasi
Penyuluhan Agama kepada para
transmigran meningkatkan kesadaran, pemahaman, pengalaman ragamanya serta menanamkan pengertian
bahwa trasmigrasi adalah dalam rangka ibadah
kepada Allah. Para transmigran pada hakikatnya adalah pejuang pembangunan. Oleh
karena itu, perlu dibekali dan memiliki kondisi fisik dan mental yang tangguh
serta ketrampilan yang cukup.
2.
Lembaga Pemasyarakatan
Sasaran
penyuluhan agama pada lembaga pemasyarakatan adalah karyawan/petugas lembaga
tersebut dan nara pidana. Penyuluhan kepada karyawan/petugas sangat penting mengingat
merekalah yang berhubungan sehari-hari dengan nara pidana. Dengan penyuluhan
agama ini mereka diharapkan lebih menyadari bahwa tugas yang mereka emban bukan
saja tugas Negara melainkan tugas agama.
3.
Generasi muda
Penyuluhan
agama bagi generasi muda meliputi kelompok-kelompok anak, remaja dan pemuda.
Penyuluhan agama kepada mereka sangat penting karena merekalah yang melanjutkan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang berdasarkan pancasila dan
UUD 1945. Generasi muda adalah tumpuan harapan untuk melanjutkan pembangunan. Generasi
muda dengan cirri-ciri khasnya, terdapat di pelbagai lapisan masyarakat dan
secara demografis merupakan jumlah yang terbanyak dari penduduk Indonesia.
4.
Pramuka
Gerakan
pramuka adalah satu-satunya gerakan pendidikan kepanduan di Indonesia. Tujuan
gerakan pramuka adalah mendidik anak-anak dan pemuda-pemuda Indonesia dengan
prinsip-prinsip dasar metodik pendidikan kepanduan yang pelaksanaannya
disesuaikan dengan kesadaran, kepentingan dan perkembangan bangsa dan
masyarakat Indonesia agar supaya :
a. Menjadi
manusia yang berkepribadian yang berwatak luhur.
b. Menjadi warga Indonesia yang berpancasila, setia, dan patuh kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia; sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik
dan berguna yang sanggup dan mampu menyelenggarakan pembangunan.
5.
Kelompok Orang Tua
Penyuluhan
agama kepada kelompok orang tua dimaksudkan untuk lebih meningkatkan
pengetahuan agama dan kesadaran beragama serta pengamalannya. Sebab sesuai
dengan peranannya sebagai pemimpin rumah tangga, maka keberagamaan mereka akan
mempunyai dampak positif baik kepada anak-anaknya maupun kepada generasi muda
umumnya. Adapun yang dimaksud kelompok orang tua adalah laki-laki dewasa yang pada
umumnya hidup diberbagai lingkungan masyarakat, baik dipedesaan maupun
diperkotaan.
6.
Kelompok
Wanita
Penyuluhan agama pada kelompok wanita adalah untuk meningkatkan
ilmu agama dan kesadaran beragama serta pengalamannya. Dengan demikian sasaran
penyuluhan agama tidak saja kepada para ibu rumah tangga tetapi juga wanita
karir, baik yang tergabung dalam berbagai organisasi wanita maupun wanita
dewasa pada umumnya.
7.
Kelompok
Masyarakat Industri
Kelompok masyarakat industri dimaksudkan mereka yang bekerja sebagai
karyawan industri dan dalam lingkaran hidupnya, selalu berorientasi membentuk
kelompok sosial tersendiri yang tidak berintegrasi sepenuhnya dengan masyarakat
luas. Tujuan penyuluhan agama kepada
masyarakan industri ini ialah untuk meningkatkan pengetahuan agama dan
kesadaran beragama serta mengamalkannya dalam kehiupan sehari-hari. Di samping
itu untuk memberikan motivasi keagamaan dengan bekerja lebih produktif.
8.
Kelompok
Profesi
Kelompok profesi ialah suatu kelompok mayarakat yang mempunyai
jenis dan sifat pekerjaan yang sama dengan bidang tertentu, seperti guru,
wartawan, seniman, sopir/awak bis, awak pesawat terbang, awak kapal laut, awak
kereta api dan sebagainya. Penyuluhan agama kepada
kelompok ini di maksudkan untuk meningkatkan pengetahuan agama dan kesadaran
beragama serta mengamalkannya sehari-hari. Di samping itu untuk memberikan
keagamaan dalam melaksanakan tugasnya.
9.
Masyarakat
Daerah Rawan
Masyarakat daerah rawan adalah masyarakat yang tinggal di suatu
daerah yang kondisi keagamaannya sangat lemah, antara lain daerah ynag banyak
di pengaruhi oleh kegiatan G 30 S/PKI.[1]
Penyuluhan keagamaan kepada kelompok inidi maksudkan untuk meningkatkan ilmu
agama dan kesadaran beragama serta melaksanakan dalam kehidupan sehari-hari.
10.
Masyarakat
Suku Terasing
Suku terasing adalah kelompok masyarakat yang proses perkembangan
kehidupan dan penghidupannya berlangsung secara tersendiri dalam artian terpencil, terpencar, terpisah
dan terbelakang. Oleh karena itu penyuluhan agama kepada kelompok masyarakat ini
membantu mempercepat proses pembudayaan ke arah terciptanya manusia pancasila,
serta melepaskan kepercayaan animisme dan dinamisme dengan menganut dan
mengamalkan ajaran agama islam.
11.
Inrehabilitasi/Pondok
Sosial
Penyuluhan agama kepada warga/penghuni inrehabilitasi/pondok sosial
berusaha menanamkan gairah hidup berdasarkan kepada kesadaran dan penghayatan
serta pengamalan ajaran agama. Penghuni inrehabilitas/pondok sosial terdiri dari berbagai macam, seperti:
para lanjut usia, cacat badan, yatim piatu, korban penyalagunaan narkotika dan sebagainya. Penyuluhan
agama terhadap kelompok masyarakat ini
akan sangat besar manfaatnya dalam memberi arti terhadap hidup mereka agar
tidak berputus asa dalam berusaha menjadi warga negara yang beragama menurut kemampuan
yang ada padanya.
12.
Rumah
Sakit
Sasaran penyuluhan agama
pada rumah sakit ada dua, yaitu pasien dan karyawan rumah sakit itu sendiri. Penyuluhan
agama pada pasien adalah untuk memberikan binmbingan keagamaan melaui penanaman
prinsip-prinsip beragama tentang hidup dan kehidupan,penanaman sikap sabar dan
ikhlas,tawakal, tuntutan sholat,do’a dan dzikir. Penyuluhan agama pada karyawan
rumah sakit adalah untuk meningkatkan pengetahuan agama dan kesadaran
beragamaserta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
13.
Kelompok
Perumahan
Dimaksudkan dengan perumahan adalah kompleks perumnas, komplek perumahan karyawan
baik instansi pemerintah maupun swasta penyuluhan agama pada pemerintah adalah
untuk meningkatkan pengetahun agama dan kesadaran beragama serta mengamalkannya
dalam kehidupan sehari-hari. Dengan demikian
diharapakan tercipta suasana keagamaan dan kehidupan yang harmonis baik
di rumah tangga masing-masing maupun dilingkungan masyarakat kompleksnya.
14.
Asrama
Penyuluhan agama terhadap asrama berusaha menanamkan gairah hidup berdasarkan pada kesadaran
dan penghayatan agama agar terbina suasana yang baik di lingkunagannya. Penyuluhan
agama pada kelompok masyarakat ini harus memilih kesempatan yang sesuai dengan
kondisi sokososiologis dan latar belakang pendidikannya .
15.
Kampus
atau Masyarakat Akademis
Penyuluhan agama pada kelompok masyarakat ini adalah untuk
meningkatkan pengetahuan agama dan kesadaran beragama dengan penghayatan yang
mendalam serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
16.
Karyawan
Instansi Pemerintah atau Swasta
Karyawan mempunyai perananan sangat penting dan menentukan untuk suksenya Pembangunan. Oleh
karena itu penyuluhan aganma pada pemerintahan mutlak perlu agar tercapai hasil
guna dan daya guna yang maksimal penuh kesadaran untuk mengabdi dengan baik dan
ikhlas dalam rangka mengabdi kepada Allah.[2]
17. Daerah Pemukiman Baru
Adapun yang dimaksud daerah pemukiman baru
ialah pemukiman penduduk selain perumnas dan perumahan instansi. Penyuluh agama
kepada kelompok masyarakat ini adalah untuk memberikan motivasi keagamaan agar
mereka membina rumah tangga dan masyarakat lingkungannya dengan baik sehingga
dapat hidup tentram, aman dan bahagia.
18. Pejabat Instansi Pemerintah/Swasta
Para pejabat instansi sesuai dengan kedudukannya biasanya sulit
sekali mencari waktu yang memadai untuk mendalami pengetahuan agama. Penyuluhan
agama kepada para pejabat dimaksudkan untuk
meningkatkan pengetahuan agama dan kesadaran beragama dengan penghayatan yang
semakin mendalam. Kemudian diharapkan dapat mengamalkan ajaran agama itu dalam
kehidupan sehari-hari.
19.
Masyarakat di Kawasan Industri
Adanya kegiatan industri disuatu tempat dapat memberikan pengaruh langsung
terhadap nilai-nilai dan pergaulan kemasyarakatan ditempat itu. Penyuluhan
agama kepada masyarakat disekeliling kawasan industri tersebut ialah untuk
meningkatkan kemampuan agama dan kesadaran beragama serta mengamalkannya dalam
kehidupan sehari-hari. Dengan memiliki agama dan kesadaran beragama sebagai
benteng pertahanan moral diharapkan mereka dapat menangkal setiap pengaruh
negative dari kehadiran industri dengan segala kehidupannya.
20.
Masyarakat Real Estate
Masyarakat penghuni real estate biasanya
dilihat dari segi materi mereka telah hidup berkecukupan. Hal ini tidak heran mengingat mereka hanya
mempunyai waktu sedikit sekali untuk hidup bermasyarakat. Penyuluh agama kepada
kelompok masyarakat ini adalah untuk memberikan siraman-siraman rohaniah dalam
meredakan ketegangan pikiran dalam segala akibatnya setelah menyelesaikan
tugas-tugas berat.
21.
Masyarakat Peneliti serta Para Ahli dalam Berbagai
Disiplin Ilmu dan Teknologi
Kelompok
masyarakat semacam ini biasanya
cenderung tertutup dan individualistis sebagai akibat sifat pekerjaannya.[3]
Penyuluhan agama kepada kelompok masyarakat ini dimaksudkan untuk memberikan
rohaniah untuk menghilangkan kejemuan
dan kejenuhan sebagai akibat dari pekerjaannya.
22.
Masyarakat Gelandangan dan Pengemis
Masyarakat
gelandangan dan pengemis adalah suatu kenyataan yang tidak dapat diabaikan.
Mereka hidup di kota-kota dan hidup tanpa rumah dan pekerjaan yang tetap. Penyuluhan
agama kepada kelompok masyarakat ini adalah untuk memberikan motivasi keagamaan
agar mereka bisa meninggalkan kebiasaan menggelandang dan mengemis kemudian
memilih pekerjaan yang wajar dan mencari tempat yang potensial.
23.
Balai Desa
Penyuluhan agama dibalai
desa ini adalah untuk memberikan motivasi agama agar masyarakat meningkatkan
partisipasinya dalam pembangunan dan untuk lebih mendekatkan dan mempererat
lagi hubungan antara pemerintah desa dan masyarakat.
24.
Tuna Susila
Penyuluhan agama kepada
tuna susila dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran dan penghayatan beragama
agar mereka kembali ke jalan yang benar, menjadi warga Negara yang bersifat
baik dan taat menjalankan agama.
25.
Majlis
Ta’lim
Majlis Ta’lim selalu
mendapat perhatian dari masyarakat luas. Oleh karena itu, penyuluh agama
melalui majlis ta’lim ini sangat efektif. Majlis ta’lim atau pengajian mempunyai peranan
penting dalam pembinaan masyarakat. Penyuluhan agama melalui majlis ta’lim ini
akan mempunyai dampak yang besar dalam membina kehidupan keagamaan masyarakat.
26.
Masyarakat Pasar
Penyuluhan agama kepada masyarakat ini
adalah untuk meningkatkan pengetahuan agama dan kesadaran beragama serta
mengamalkannya sehari-hari. Disamping itu dimaksudkan untuk memberikan motivasi
keagamaan agar dalam usahanya mereka bersikap adil dan jujur sehingga tidak
merugikan masyarakat konsumen.[4]
B. Pengertian, Jenis dan Karakteristik
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut
PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena
suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi
sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani,
rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar.[5] Menurut Kementerian Sosial RI, saat ini
tercatat ada 26 jenis PMKS dengan batasan pengertian dan kriteria sebagai
berikut :
1. Anak
Balita Telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang
ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh
orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan
perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta
anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.
Kriteria :
a. Tidak
pernah/tidak cukup diberi ASI dan/atau susu tambahan/pengganti
b. Makan makanan pokok tidak mencukupi
c. Anak
dititipkan atau ditinggal sendiri yang menimbulkan ketelantaran
2. Anak Telantar
adalah seorang
anak berusia 5 (lima) sampai 18 (delapan belas) tahun yang mengalami
perlakukan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak
kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.
Kriteria :
a. Berasal dari keluarga fakir
miskin
b. Anak yang
mengalami perlakuan salah (kekerasan dalam rumah tangga)
c. Makan
makanan pokok kurang dari 2 kali sehari.[6]
3. Anak
berhadapan dengan hukum adalah seorang
anak yang berusia 6 (enam) sampai 18 (delapan belas) tahun dan belum
menikah, 1) yang diduga, disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana; 2) yang menjadi korban tindak pidana atau melihat
dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.
Kriteria :
a. Anak
diindikasikan (terlaporkan di kepolisian) melakukan pelanggaran hukum
b. Anak yang telah menjalani masa hukuman pidana
c. Anak
yang menjadi korban perbuatan pelanggaran hokum
4. Anak Jalanan
adalah seorang anak yang berusia 5-18 tahun, dan
anak yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan, dan/ atau anak yang bekerja dan
hidup di jalanan yang menghabiskan sebagian besar waktunya untuk melakukan
kegiatan hidup sehari-hari.
Kriteria :
a. Anak
yang melakukan aktivitas di jalanan
b. Anak
yang bekerja atau dipekerjakan di jalanan
c. Jangka
waktu di jalanan lebih dari 6 jam per hari dan dihitung untuk 1 bulan yang lalu
5. Anak dengan
Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang
yang berusia 18 tahun ke bawah yang mempunyai kelainan fisik atau
mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi
dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara
layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas
mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.
Kriteria :
a. Anak
dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara
b. Anak
dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik
c. Tidak
mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari
6. Anak yang memerlukan
perlindungan khusus adalah anak usia
0-18 tahun dalam situasi darurat, anak korban perdagangan/penculikan, anak
korban kekerasan baik fisik dan /atau mental, anak korban eksploitasi, anak
dari kelompok minoritas dan terisolasi serta dari komunitas adat terpencil,
anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan
zat adiktif lainnya (NAPZA), serta anak yang terinfeksi HIV/AIDS.
Kriteria :
a. Anak
korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental
b. Anak
yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif
lainnya (NAPZA), serta
c. Anak
yang terinfeksi HIV/AIDS[7]
7. Lanjut Usia
Telantar adalah seseorang
berusia 60 tahun atau lebih yang tidak dapat memenuhi
kebutuhan dasarnya baik secara jasmani, rohani maupun sosial.
Kriteria :
a. Tidak
ada keluarga yang mengurusnya
b. Keterbatasan
kemampuan keluarga yang mengurusnya
c. Tidak
terpenuhinya kebutuhan hidup sehari-hari
8. Penyandang
Disabilitas adalah setiap
orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau
merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi
jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari penyandang
disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental, dan penyandang disabilitas
fisik dan mental.
Kriteria :
a. Mengalami
hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari
b. Mengalami
hambatan dalam bekerja sehari-hari
c. Tidak
mampu memecahkan masalah secara memadai
9. Tuna Susila adalah seseorang
yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara
berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan
mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.
Kriteria :
a. Seseorang
(laki-laki / perempuan) usia 18 – 59 tahun
b. Menjajakan
diri di tempat umum, di lokasi atau tempat pelacuran (bordil), dan tempat
terselubung (warung remang-remang, hotel, mall dan diskotek)
10. Gelandangan adalah
orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan
yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan
tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.
Kriteria :
a. Seseorang
(laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun, tinggal di sembarang tempat dan hidup
mengembara atau menggelandang di tempat-tempat umum, biasanya di kota-kota
besar
b. Tidak
mempunyai tanda pengenal atau identitas diri, berperilaku kehidupan bebas/liar,
terlepas dari norma kehidupan masyarakat pada umumnya
c. Tidak
mempunyai pekerjaan tetap, meminta-minta atau mengambil sisa makanan atau
barang bekas, dll
11. Pengemis adalah
orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan
berbagai cara dengan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
Kriteria :
a. Seseorang
(laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
b. Meminta-minta
di rumah-rumah penduduk, pertokoan, persimpangan jalan (lampu lalu lintas),
pasar, tempat ibadah dan tempat umum lainnya
c. Bertingkah
laku untuk mendapatkan belas kasihan berpura-pura sakit, merintih, dan
kadang-kadang mendoakan dengan bacaan-bacaan ayat suci, sumbangan untuk
organisasi tertentu
12. Pemulung adalah
orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara mengais langsung dan
pendaurulang barang-barang bekas.
Kriteria :
Tidak mempunyai pekerjaan tetap atau mengais langsung
dan mendaurulang barang bekas, dll.
13. Kelompok
Minoritas adalah individu atau kelompok yang tidak dominan dengan ciri khas
bangsa, suku bangsa, agama atau bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas
penduduk seperti waria, gay dan lesbian.
Kriteria :
a. Tidak
dominan dengan ciri khas, suku bangsa, agama atau bahasa tertentu yang berbeda dari mayoritas penduduk
b. Mempunyai perilaku menyimpang
14. Bekas Warga
Binaan Pemasyarakatan (BWBP) adalah seseorang yang telah selesai atau dalam 3
bulan segera mengakhiri masa hukuman atau masa pidananya sesuai dengan
keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali
dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan
pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.
Kriteria :
a. Seseorang
(laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
b. Kurang
diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga dan masyarakat
c. Sulit
mendapatkan pekerjaan yang tetap[8]
15. Orang
dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah terinfeksi HIV dan
membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan
untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.
Kriteria :
a. Seseorang
(laki-laki/perempuan) usia 18 – 59 tahun
b. Telah
terinfeksi HIV/AIDS
16. Korban
Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan NAPZA
karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa dan/atau diancam untuk menggunakan
NAPZA.
Kriteria :
a. Seseorang
(laki-laki / perempuan)
b. Pernah
menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya termasuk
minuman keras, yang dilakukan sekali, lebih sekali atau dalam taraf coba-coba
c. Tidak
dapat melaksakanan keberfungsian sosialnya[9]
17. Korban
Trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik,
seksual, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana
perdagangan orang. (Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan
tindak pidana perdagangan orang)
Kriteria :
a. Mengalami
tindak kekerasan
b. Mengalami
penelantaran
c. Mengalami
pengusiran
18. Korban Tindak
Kekerasan adalah orang (baik individu, keluarga maupun kelompok) yang
mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat dari penelantaran, perlakuan
salah, eksploitasi, diskriminasi dan bentuk kekerasan lainnya
maupun orang yang berada dalam situasi yang membahayakan dirinya sehingga
menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.
Kriteria :
a. Mengalami
tindak kekerasan
b. Mengalami
penelantaran
c. Mengalami
diskriminasi
19. Pekerja
Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas
negara yang mengalami masalah sosial seperti tindak kekerasan, eksploitasi,
penelantaran, pengusiran (deportasi), ketidakmampuan menyesuaikan diri
ditempat kerja baru atau di negara tempatnya bekerja, sehingga mengakibatkan
terganggunya fungsi sosial.
Kriteria :
a. Calon
pekerja migran
b. Pekerja
migran internal
c. Pekerja
migran lintas negara
20. Korban Bencana Alam
Adalah adalah orang
atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang
diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam
antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan,
angin topan, dan tanah longsor.
Kriteria :
Seseorang atau sekelompok orang yang mengalami:
a. kerusakan
lingkungan
b. kerugian
harta benda dan
c. dampak
psikologis
21. Korban
Bencana Sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal
dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa
yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau
antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Kriteria :
Seseorang atau
sekelompok orang yang mengalami:
a. kerusakan lingkungan
b. kerugian
harta benda dan
c. dampak
psikologis
22. Perempuan
Rawan Sosial Ekonomi adalah seorang perempuan dewasa berusia 18-59 tahun
belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat
memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Kriteria :
a. Perempuan
berusia 18 – 59 tahun
b. Menjadi
pencari nafkah utama keluarga
c. Berpenghasilan
kurang atau tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup layak.
23. Fakir Miskin
adalah seseorang atau kepala keluarga yang sama sekali tidak mempunyai sumber
mata pencaharian dan atau tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan
pokok atau orang yang mempunyai sumber mata pencaharian akan tetapi tidak dapat
memenuhi kebutuhan pokok keluarga yang layak bagi kemanusiaan.
Kriteria :
a. Ketergantungan
pada bantuan pangan untuk penduduk miskin
b. Tidak mampu
membiayai pengobatan jika ada salah satu anggota keluarga sakit.
c. Tidak mampu
membiayai pendidikan dasar 9 tahun bagi anak-anaknya.
24. Keluarga
bermasalah social psikologis adalah keluarga
yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua
dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat
berjalan dengan wajar
Kriteria:
a. Suami
atau istri sering tanpa saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang
berkomunikasi
b. Suami
dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam
ikatan keluarga
c. Kebutuhan
anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi[10]
25. Keluarga
Berumah Tidak Layak Huni adalah keluarga
yang kondisi rumah dan lingkungannya tidak memenuhi persyaratan yang layak
untuk tempat tinggal baik secara fisik, kesehatan maupun sosial.
Kriteria :
a. Kondisi Rumah :
·
Sumber airr tidak sehat, akses memperoleh air
bersih terbatas
·
Tidak mempunyai akses MCK
·
Bahan bangunan tidak permanen atau atap/dinding
dari bambu, rumbia
·
Tidak memiliki pembagian ruangan
·
Letak rumah tidak teratur dan berdempeta
b. Kondisi
lingkungan :
·
Lingkungan kumuh dan becek
·
Saluran pembuangan air tidak memenuhi standar
·
Jalan setapak tidak teratur
c. Kondisi
keluarga :
·
Kebanyakan keluarga miskin
·
Kesadaran untuk ikut serta memiliki dan
memelihara lingkungan pada umumnya rendah
26. Komunitas
Adat Terpencil adalah kelompok
orang atau masyarakat yang hidup dalam kesatuan – kesatuan sosial kecil yang
bersifat lokal dan terpencil, dan masih sangat terikat pada sumber daya alam
dan habitatnya secara sosial budaya terasing dan terbelakang dibanding dengan
masyarakat Indonesia pada umumnya, sehingga memerlukan pemberdayaan dalam
menghadapi perubahan lingkungan dalam arti luas.
Kriteria :
a. Berbentuk
komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen.
b. Pada
umumnya terpencil secara geografis dan relative sulit dijangkau.
c. Peralatan
dan teknologinya sederhana.[11]
[1]A. M.
Romly, Buku Panduan Pelaksanaan Tugas Penyuluh
Agama Utama. Jakarta: Departemen Agama RI Direktorat
Jenderal Kelembagaan Agama Islam Bagian Proyek Peningkatan Pendidikan Agama
pada Masyarakat Dan Tenaga Keagamaan. 2003. Hal 21-23
[6]
W.A. Gerungan Dipl Psych. Psikologi
Sosial. Bandung: PT Revika Aditama. 2004. hal 215
[7]Paulus Mujiran. Pernak-pernik
Pendidikan Manifesrasi dalam Keluarga Skal dan Penyandraan Gender.Yogyakarta:Pustaka
Pelajar. hal.65
[8]
Kartini Kartono. Patologi Sosial.
Jakarta: PT Raja Gravindo Persada. 2001. hal 4
[9]
Kartini Kartono. Patologi
Sosial Gangguan-gangguan Kejiwaan. Jakarta: PT Raja Gravindo Persada. 2002.
hal 67
[10]
Soetomo, Masalah
Sosial dan Upaya Pemecahannya, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2013. hal 32-35
Tidak ada komentar:
Posting Komentar